Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa diselenggarakan oleh:
a. Deputi yang membidangi pembinaan JF pada BRIN melalui Direktorat Pembinaan JF dan Pengembangan Profesi; atau
b. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Pemerintah pengguna JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa yang telah diakreditasi oleh BRIN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman akreditasi penyelenggara Uji Kompetensi bagi Instansi Pemerintah pengguna JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Keputusan Kepala BRIN.
Koreksi Anda
