Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS mengusulkan Uji Kompetensi JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa melalui: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah kepada Kepala BRIN bagi ahli utama; atau b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia/kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan JF pada BRIN bagi ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama, serta penyelia, mahir, terampil, dan pemula.
Koreksi Anda