Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang JF Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Peneliti ahli pertama; b. Peneliti ahli muda; c. Peneliti ahli madya; dan d. Peneliti ahli utama. (2) Jenjang JF Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Perekayasa ahli pertama; b. Perekayasa ahli muda; c. Perekayasa ahli madya; dan d. Perekayasa ahli utama. (3) Jenjang JF Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Analis Data Ilmiah ahli pertama; b. Analis Data Ilmiah ahli muda; c. Analis Data Ilmiah ahli madya; dan d. Analis Data Ilmiah ahli utama. (4) Jenjang JF Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama; b. Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda; c. Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan d. Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama. (5) Jenjang JF Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Teknisi Litkayasa pemula; b. Teknisi Litkayasa terampil; c. Teknisi Litkayasa mahir; dan d. Teknisi Litkayasa penyelia.
Koreksi Anda