Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Jenjang JF Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Peneliti ahli pertama;
b. Peneliti ahli muda;
c. Peneliti ahli madya; dan
d. Peneliti ahli utama.
(2) Jenjang JF Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Perekayasa ahli pertama;
b. Perekayasa ahli muda;
c. Perekayasa ahli madya; dan
d. Perekayasa ahli utama.
(3) Jenjang JF Analis Data Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Data Ilmiah ahli pertama;
b. Analis Data Ilmiah ahli muda;
c. Analis Data Ilmiah ahli madya; dan
d. Analis Data Ilmiah ahli utama.
(4) Jenjang JF Analis Pemanfaatan Iptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Pemanfaatan Iptek ahli pertama;
b. Analis Pemanfaatan Iptek ahli muda;
c. Analis Pemanfaatan Iptek ahli madya; dan
d. Analis Pemanfaatan Iptek ahli utama.
(5) Jenjang JF Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Teknisi Litkayasa pemula;
b. Teknisi Litkayasa terampil;
c. Teknisi Litkayasa mahir; dan
d. Teknisi Litkayasa penyelia.
Koreksi Anda
