Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peneliti dan Perekayasa yang telah diberikan gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dapat menggunakan gelar dalam menjalankan tugas pada jenjangnya.
Koreksi Anda