Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat sebelum 1 Januari 2025, jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan diperhitungkan mulai 1 Januari 2025. (2) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat setelah 31 Desember 2024, jangka waktu pemenuhan HKM pemeliharaan kompetensi jabatan diperhitungkan mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun pengangkatan. (3) Hasil kerja yang dapat diusulkan sebagai HKM untuk Uji Kompetensi penilaian portofolio pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan pertama kali pada 1 (satu) jenjang jabatan bagi Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perolehan hasil kerja 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu pemenuhan pemeliharaan kompetensi jabatan dimulai.
Koreksi Anda