Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Angka Kredit sebelum diberlakukan Peraturan Badan ini dikonversi dalam format penetapan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF.
(2) Penghitungan Angka Kredit bagi JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Angka Kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang JF.
Koreksi Anda
