Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib memenuhi HKM pemeliharaan kompetensi jabatan selama menduduki 1 (satu) jenjang JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3).
Koreksi Anda
