Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa wajib memasukkan hasil kerja yang diperoleh baik secara periodik maupun tahunan dalam sistem informasi sebagai dasar klaim perolehan HKM. (2) Hasil kerja yang dimasukkan dalam sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tahun perolehan.
Koreksi Anda