Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HKM prasyarat jenjang bagi usulan Uji Kompetensi pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi ke dalam JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa diperoleh dari hasil kerja sebelum menduduki suatu jenjang JF tersebut. (2) HKM prasyarat jenjang bagi usulan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan, diperoleh dari hasil kerja selama menduduki jenjang JF terakhir. (3) HKM bagi usulan Uji Kompetensi pemeliharaan kompetensi jabatan diperoleh saat menduduki 1 (satu) jenjang jabatan dalam periode berjalan. (4) HKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang pernah digunakan sebagai portofolio perolehan HKM untuk penetapan pengangkatan dalam jabatan dan pemenuhan pemeliharaan jabatan, tidak dapat diusulkan kembali sebagai perolehan HKM. (5) Dalam hal Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat melalui perpindahan dari JF lain, HKM yang diusulkan untuk Uji Kompetensi kenaikan jenjang dapat diperoleh dari hasil kerja pada JF sebelumnya di jenjang yang sama dengan JF yang diduduki selama belum pernah digunakan sebagai portofolio perolehan HKM untuk penetapan pengangkatan dalam jabatan dan pemenuhan pemeliharaan jabatan pada JF sebelumnya. (6) Dalam hal Peneliti, Perekayasa, Analis Data Ilmiah, Analis Pemanfaatan Iptek, dan Teknisi Litkayasa yang diangkat melalui pengangkatan pertama, hasil kerja yang diperoleh selama masa Calon PNS, dapat diklaim sebagai HKM untuk Uji Kompetensi Promosi. (7) Rincian dan penjelasan HKM sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda