Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Teks Saat Ini
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas:
a. JF Peneliti;
b. JF Perekayasa;
c. JF Analis Data Ilmiah;
d. JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan
e. JF Teknisi Litkayasa.
Koreksi Anda
