Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JF di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi terdiri atas: a. JF Peneliti; b. JF Perekayasa; c. JF Analis Data Ilmiah; d. JF Analis Pemanfaatan Iptek; dan e. JF Teknisi Litkayasa.
Koreksi Anda