Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perumusan simpulan dan rekomendasi hasil Audit Kinerja Periset harus berdasarkan bukti audit yang cukup dan relevan.
(2) Pengendali teknis dan pengendali mutu bertanggung jawab dalam menjamin hasil Audit Kinerja Periset yang berkualitas.
(3) Rekomendasi Audit Kinerja Periset harus disusun berdasarkan temuan atau permasalahan yang ditemui pada pelaksanaan audit.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memuat:
a. alternatif penyelesaian pada permasalahan yang ditemui dalam pencapaian efektivitas dan efisiensi kinerja; dan
b. usulan untuk meminimalisir akibat atau menurunkan materialitas dari akibat yang ditimbulkan oleh permasalahan audit.
(5) Rekomendasi Audit Kinerja Periset dihasilkan setelah auditor MENETAPKAN alur analisis temuan audit yang memuat:
a. permasalahan apa yang ditemukan;
b. kriteria yang digunakan;
c. akibat yang ditimbulkan oleh permasalahan tersebut; dan
d. penyebab terjadinya permasalahan.
(6) Alur analisis temuan audit digambarkan dalam bagan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
