Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Auditor dalam melaksanakan Audit Kinerja Periset untuk parameter perolehan dana Riset eksternal harus mampu melihat potensi organisasi Riset dalam memperoleh dan memanfaatkan dana eksternal sebagai kapabilitas dari lembaga Riset.
(2) Formulasi Audit Kinerja Periset untuk parameter perolehan dana Riset eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
