Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset menggunakan input berupa gaji dan tunjangan kinerja sebagai unsur penghasilan dalam menghasilkan keluaran. (2) Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam memberikan keyakinan seberapa besar penghasilan yang digunakan untuk menghasilkan setiap 1 (satu) KKM sesuai dengan pemberian tunjangan kinerja. (3) Formulasi Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda