Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset menggunakan input berupa gaji dan tunjangan kinerja sebagai unsur penghasilan dalam menghasilkan keluaran.
(2) Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam memberikan keyakinan seberapa besar penghasilan yang digunakan untuk menghasilkan setiap 1 (satu) KKM sesuai dengan pemberian tunjangan kinerja.
(3) Formulasi Audit Kinerja Periset untuk parameter optimalisasi belanja pegawai Periset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
