Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM pada level kelompok Riset dan pusat Riset merupakan rata-rata penilaian seluruh Periset yang ada pada kelompok Riset dan pusat Riset. (2) Auditor dalam melaksanakan Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tahapan: a. menganalisis kendala yang dihadapi dalam pencapaian target kinerja; b. menganalisis hal positif yang dilakukan oleh kelompok Riset atau pusat Riset sehingga capaian kinerjanya dinilai jauh lebih besar melampaui target kinerja; c. menganalisis apakah pembinaan terhadap Periset telah dilakukan dengan baik oleh ketua kelompok Riset atau kepala pusat Riset; dan d. menilai kualitas capaian butir SKP yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan menuangkan dalam bentuk narasi sesuai dengan capaian Periset.
Koreksi Anda