Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM pada level individu dihubungkan dengan penilaian kinerja pegawai yang telah diberikan oleh pejabat penilai kinerja. (2) Auditor dalam melaksanakan Audit Kinerja Periset untuk parameter KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tahapan: a. menilai apakah Periset telah efektif dalam melaksanakan kegiatan pencapaian KKM atau hasil keluaran minimal atau capaian kinerja dari pejabat fungsional pelaksana Riset; b. menganalisis penyebab tidak tercapai target kinerja sesuai yang ditetapkan; c. menganalisis SKP untuk mengetahui penyebab tidak tercapai perolehan KKM; d. menganalisis hal-hal positif yang dilakukan oleh Periset sehingga capaian kinerja dinilai jauh lebih besar melampaui target kinerja; e. menganalisis apakah pejabat penilai Periset telah memberikan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan kinerja Periset; f. menganalisis dan menghubungkan apakah pembayaran tunjangan kinerja Periset telah sesuai dengan capaian kinerja; dan g. memperhitungkan kelebihan pembayaran yang akan menjadi dasar pengembalian ke kas negara dalam hal pembayaran tunjangan kinerja kepada Periset sebagaimana dimaksud dalam huruf f lebih besar dari ketentuan.
Koreksi Anda