Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pertemuan awal diselenggarakan oleh tim Audit Kinerja Periset dengan pihak manajemen Auditi sebelum dimulainya proses audit.
(2) Pertemuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. membahas dan menjelaskan semua aspek yang terkait dengan audit;
b. menciptakan pemahaman bersama dan membangun komunikasi yang baik antara tim Audit Kinerja Periset dan pihak yang diaudit;
c. memastikan transparansi dan pengertian yang diperlukan untuk menjalankan audit dengan efektif;
dan
d. memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam audit memiliki pandangan yang jelas tentang apa yang akan terjadi selama audit.
(3) Pembahasan dan penjelasan semua aspek yang terkait dengan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. tujuan dan lingkup audit;
b. tim Audit Kinerja Periset;
c. jadwal dan durasi audit;
d. metodologi dan pendekatan;
e. kriteria dan standar;
f. dokumentasi yang dibutuhkan;
g. keterlibatan pihak terkait;
h. kerahasiaan;
i. kesempatan untuk bertanya dan klarifikasi; dan
j. kesepakatan bersama.
Koreksi Anda
