Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jadwal Audit Kinerja Periset ditetapkan dalam PKPT unit kerja yang melaksanakan tugas pengawasan intern dengan mempertimbangkan tingkat risiko pada pencapaian sasaran program dan kegiatan Riset.
Koreksi Anda