Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Audit Kinerja Periset dilakukan sebelum memulai audit.
(2) Perencanaan Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam PKPT.
(3) Perencanaan Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memastikan Audit Kinerja Periset berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan untuk mencapai tujuan Audit Kinerja Periset.
(4) Tujuan Audit Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memberikan keyakinan yang memadai atas:
a. capaian kinerja Periset pada level individu, kelompok Riset, dan pusat Riset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. optimalisasi biaya penggunaan belanja pegawai Periset dalam menghasilkan keluaran telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. capaian perolehan dana eksternal kegiatan Riset telah sesuai dengan target PK.
Koreksi Anda
