Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Perolehan dana Riset eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c digunakan untuk menilai capaian Kinerja Periset pada tingkat organisasi Riset dengan menggunakan PK yang telah ditetapkan pada setiap organisasi Riset.
Koreksi Anda
