Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perolehan dana Riset eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c digunakan untuk menilai capaian Kinerja Periset pada tingkat organisasi Riset dengan menggunakan PK yang telah ditetapkan pada setiap organisasi Riset.
Koreksi Anda