Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
Optimalisasi belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b pada Periset digunakan untuk menilai capaian kinerja Periset dengan menggunakan indikator gaji dan tunjangan kinerja sebagai penghasilan pada level individu, kelompok Riset, dan pusat Riset.
Koreksi Anda
