Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KKM kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dipenuhi dengan menjadi kontributor pada salah satu KKM yang terdiri atas: a. Karya Tulis Ilmiah yang diterbitkan pada tahun berjalan di Jurnal Ilmiah terakreditasi nasional, Jurnal Ilmiah terindeks lainnya, dan/atau Jurnal Ilmiah terindeks global bereputasi; b. Buku Ilmiah, bagian dari Buku Ilmiah, atau bunga rampai yang diterbitkan oleh penerbit nasional; c. Kekayaan Intelektual yang telah diberikan dalam bentuk paten sederhana nasional; d. Kekayaan Intelektual terdaftar dalam bentuk paten internasional, paten nasional, atau paten sederhana nasional; e. Perlindungan Varietas Tanaman terdaftar nasional atau internasional, atau penetapan varietas, rumpun, tanaman hutan, atau galur hewan/ikan; f. Hak Cipta perangkat lunak/algoritma, desain industri, atau desain dan tata letak sirkuit terpadu; g. Naskah Akademik peraturan daerah atau naskah urgensi peraturan kementerian/lembaga; atau h. memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari dana eksternal BRIN. (2) Jurnal Ilmiah terakreditasi nasional, Jurnal Ilmiah terindeks lainnya, dan/atau Jurnal Ilmiah terindeks global bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam sistem informasi indeksasi BRIN. (3) Pemenuhan KKM kategori II dapat digantikan dengan pemenuhan KKM kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda