Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) KKM kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dipenuhi dengan menjadi kontributor pada salah satu KKM yang terdiri atas:
a. Karya Tulis Ilmiah yang diterbitkan pada tahun berjalan di Jurnal Ilmiah terakreditasi nasional, Jurnal Ilmiah terindeks lainnya, dan/atau Jurnal Ilmiah terindeks global bereputasi;
b. Buku Ilmiah, bagian dari Buku Ilmiah, atau bunga rampai yang diterbitkan oleh penerbit nasional;
c. Kekayaan Intelektual yang telah diberikan dalam bentuk paten sederhana nasional;
d. Kekayaan Intelektual terdaftar dalam bentuk paten internasional, paten nasional, atau paten sederhana nasional;
e. Perlindungan Varietas Tanaman terdaftar nasional atau internasional, atau penetapan varietas, rumpun, tanaman hutan, atau galur hewan/ikan;
f. Hak Cipta perangkat lunak/algoritma, desain industri, atau desain dan tata letak sirkuit terpadu;
g. Naskah Akademik peraturan daerah atau naskah urgensi peraturan kementerian/lembaga; atau
h. memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari dana eksternal BRIN.
(2) Jurnal Ilmiah terakreditasi nasional, Jurnal Ilmiah terindeks lainnya, dan/atau Jurnal Ilmiah terindeks global bereputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam sistem informasi indeksasi BRIN.
(3) Pemenuhan KKM kategori II dapat digantikan dengan pemenuhan KKM kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
