Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) KKM kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat dipenuhi dengan menjadi kontributor pada salah satu KKM yang terdiri atas:
a. Karya Tulis Ilmiah yang diterbitkan pada tahun berjalan di Jurnal Ilmiah terindeks global bereputasi menengah dan/atau terindeks global bereputasi tinggi;
b. Buku Ilmiah, bagian dari Buku Ilmiah, atau bunga rampai yang diterbitkan oleh penerbit internasional;
c. transaksi Lisensi berbasis Kekayaan Intelektual dengan mitra nasional dan/atau mitra global yang dituangkan dalam perjanjian Lisensi;
d. Kekayaan Intelektual yang telah diberikan dalam bentuk paten internasional atau paten nasional;
e. Perlindungan Varietas Tanaman internasional, Perlindungan Varietas Tanaman nasional, atau pelepasan varietas tanaman, rumpun, benih unggul tanaman hutan, atau galur hewan/ikan yang telah dikabulkan;
f. Naskah Akademik UNDANG-UNDANG, naskah urgensi PERATURAN PEMERINTAH, atau naskah urgensi peraturan PRESIDEN; atau
g. memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari dana mitra luar negeri.
(2) Jurnal Ilmiah terindeks global bereputasi menengah dan/atau terindeks global bereputasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam sistem informasi indeksasi BRIN.
Koreksi Anda
