Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a digunakan untuk menilai capaian kinerja tahunan Periset yang terdiri atas: a. KKM kategori I untuk pegawai: 1. jenjang jabatan fungsional ahli utama; dan 2. jenjang jabatan fungsional ahli madya, b. KKM kategori II untuk pegawai: 1. jenjang jabatan fungsional ahli muda; 2. jenjang jabatan fungsional ahli pertama; dan 3. pelaksana lainnya.
Koreksi Anda