Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Indikator kinerja Periset merupakan ukuran kuantitatif dan kualitatif yang terdiri atas input, keluaran , dampak, dan manfaat sebagai gambaran tingkat pencapaian suatu program, kegiatan, dan sasaran yang telah ditetapkan.
(2) Indikator kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan parameter kinerja Periset.
(3) Parameter kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. KKM;
b. optimalisasi belanja pegawai; dan
c. perolehan dana Riset eksternal.
Koreksi Anda
