Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metodologi dalam pelaksanaan Audit Kinerja Periset menggunakan Manajemen Kinerja Terintegrasi. (2) Manajemen Kinerja Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. strategi/arah kebijakan yang hendak dicapai oleh organisasi dalam jangka panjang; b. kegiatan utama yang dilaksanakan di dalam suatu program untuk mencapai kebijakan strategis; c. tujuan yang hendak dicapai oleh organisasi dalam jangka pendek; d. faktor yang paling berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan suatu program; e. pengukuran kinerja dengan cara membandingkan suatu variabel dengan variabel lainnya; dan f. nilai kinerja suatu program yang diperoleh dari formula.
Koreksi Anda