Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Metodologi dalam pelaksanaan Audit Kinerja Periset menggunakan Manajemen Kinerja Terintegrasi.
(2) Manajemen Kinerja Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. strategi/arah kebijakan yang hendak dicapai oleh organisasi dalam jangka panjang;
b. kegiatan utama yang dilaksanakan di dalam suatu program untuk mencapai kebijakan strategis;
c. tujuan yang hendak dicapai oleh organisasi dalam jangka pendek;
d. faktor yang paling berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan suatu program;
e. pengukuran kinerja dengan cara membandingkan suatu variabel dengan variabel lainnya; dan
f. nilai kinerja suatu program yang diperoleh dari formula.
Koreksi Anda
