Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
LHA kinerja Periset diterbitkan oleh Inspektur Utama dan disampaikan kepada Kepala BRIN, Sekretaris Utama, dan Kepala Organisasi Riset.
Koreksi Anda
