Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LHA kinerja Periset diterbitkan oleh Inspektur Utama dan disampaikan kepada Kepala BRIN, Sekretaris Utama, dan Kepala Organisasi Riset.
Koreksi Anda