Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Ketua tim Audit Kinerja Periset membuat LHA Kinerja Periset.
(2) Ketua tim Audit Kinerja Periset menyampaikan LHA Kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengendali teknis dan pengendali mutu.
(3) Pengendali teknis dan pengendali mutu melakukan reviu terhadap kecukupan data dan LHA kinerja Periset.
(4) Format LHA kinerja Periset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
