Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlalu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
(2) Hasil penilaian kompetensi bersifat rahasia dan hanya berhak diketahui oleh pihak terkait.
(3) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat pembina kepegawaian;
b. pejabat yang berwenang;
c. pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi;
d. asesor;
e. pimpinan unit kerja dari Asesi yang dinilai; dan/atau
f. Asesi.
(4) Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat mengetahui hasil penilaian kompetensi melalui proses Umpan Balik.
Koreksi Anda
