Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Penggunaan hasil penilaian kompetensi menjadi tanggung jawab sepenuhnya pimpinan Instansi Pengguna.
Koreksi Anda
