Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pembina kepegawaian dapat menggunakan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian antara lain untuk: a. penempatan, promosi, dan/atau mutasi pegawai; b. pengembangan karier pegawai; c. pengembangan kompetensi pegawai; d. manajemen talenta; dan e. kebutuhan lainnya sesuai dengan rekomendasi pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi.
Koreksi Anda