Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan penyelenggaraan penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b disusun oleh ketua tim penilaian kompetensi. (2) Laporan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas dan kategori kelayakan penyelenggara penilaian kompetensi; b. tujuan penilaian; c. target jabatan; d. jumlah Asesi; e. komponen sumber daya manusia yang terlibat; dan f. metode penilaian yang digunakan.
Koreksi Anda