Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan selama pelaksanaan penilaian kompetensi.
(2) Pengambilan data dilakukan melalui pengumpulan isian formulir pribadi Asesi, tes potensi, Simulasi, dan Wawancara Kompetensi yang diikuti oleh Asesi.
(3) Selama proses pengambilan data, asesor melakukan observasi, mencatat, dan merekam semua perilaku Asesi.
Koreksi Anda
