Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengarahan Asesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan sebelum memulai kegiatan penilaian dengan memberikan pengarahan kepada Asesi mengenai tujuan, manfaat, jadwal, tahapan pelaksanaan, dan tata tertib selama mengikuti proses penilaian.
Koreksi Anda