Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Pengarahan Asesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan sebelum memulai kegiatan penilaian dengan
memberikan pengarahan kepada Asesi mengenai tujuan, manfaat, jadwal, tahapan pelaksanaan, dan tata tertib selama mengikuti proses penilaian.
Koreksi Anda
