Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Tahap persiapan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan tentang profil instansi/unit kerja untuk penyusunan soal Simulasi penilaian kompetensi;
b. melakukan wawancara substansi dengan instansi/unit kerja pengguna untuk mengetahui nilai-nilai yang diharapkan dari Asesi;
c. membuat Simulasi untuk penilaian;
d. menyusun formulir pribadi untuk diisi oleh Asesi sebelum kegiatan penilaian dilaksanakan antara lain:
1. daftar riwayat hidup;
2. kuesioner kompetensi; dan
3. isian pengalaman kritis (critical incident) merupakan data isian mengenai pengalaman kerja Asesi.
e. menyiapkan alat/bahan tes potensi berdasarkan sasaran penilaian;
f. menyiapkan dokumen Standar Kompetensi ASN sebagai dasar melakukan penilaian;
g. melakukan pengarahan kepada asesor dan tenaga pendukung sebelum melakukan penilaian, dengan materi antara lain:
1. tujuan penilaian kompetensi;
2. jabatan target;
3. matriks asesor dan Asesi; dan
4. jadwal pelaksanaan penilaian.
h. menyiapkan sarana dan prasarana; dan
i. menyiapkan formulir administrasi antara lain:
1. daftar hadir asesor dan Asesi;
2. formulir evaluasi terhadap kinerja asesor; dan
3. formulir evaluasi penyelenggaraan penilaian kompetensi.
Koreksi Anda
