Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Alat ukur yang digunakan dalam setiap metode disesuaikan dengan kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur dalam Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Simulasi;
b. Wawancara Kompetensi; dan
c. tes potensi.
(3) Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain:
a. in-tray/in-basket;
b. proposal writing;
c. business games;
d. fact finding;
e. presentation;
f. case analysis;
g. leaderless group discussion;
h. role play; dan
i. Simulasi lainnya sesuai dengan kebutuhan penilaian kompetensi.
(4) Tes potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tes potensi kecerdasan;
b. tes sikap kerja; dan
c. tes kepribadian.
(5) Alat ukur dalam Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b penggunaannya dengan tetap memperhatikan kaidah penilaian kompetensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tes potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Kepala.
Koreksi Anda
