Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan pelaksana, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang setara. (2) Metode Sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b digunakan untuk menilai kompetensi pada jabatan administrator, jabatan pimpinan tinggi pratama, dan jabatan fungsional yang setara. (3) Metode Kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c digunakan untuk penilai kompetensi pada jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi utama, dan jabatan fungsional yang setara.
Koreksi Anda