Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Matriks metode dan alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c ditentukan melalui kesesuaian antara kompetensi yang dinilai dengan metode dan alat ukur yang digunakan.
(2) Matriks metode dan alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai meliputi:
a. Metode Assessment Center; dan
b. Metode Penilaian Lainnya.
(3) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki karakteristik:
a. dirancang untuk jabatan tertentu;
b. menggunakan beberapa alat ukur dalam proses pengambilan data;
c. dilakukan oleh beberapa asesor; dan
d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi Asesi.
(4) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Metode Sederhana;
b. Metode Sedang; dan
c. Metode Kompleks.
(5) Metode Penilaian Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan hanya untuk paling tinggi jabatan administrator dan jabatan fungsional yang setara.
Koreksi Anda
