Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Target jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan jabatan yang sedang dan/atau akan diisi oleh Asesi.
(2) Penilaian kompetensi Badan Riset dan Inovasi Nasional dilakukan untuk jabatan:
a. pimpinan tinggi pratama;
b. administrator;
c. pengawas;
d. pelaksana; dan
e. fungsional.
(3) Penilaian kompetensi untuk setiap target jabatan akan menilai level kompetensi sesuai Standar Kompetensi ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan.
Koreksi Anda
