Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penentuan jumlah asesor dalam pelaksanaan penilaian kompetensi disesuaikan dengan jumlah Asesi dalam 1 (satu) kelompok dan paling sedikit 1 (satu) orang Asesi diamati oleh 2 (dua) orang asesor.
(2) Penilaian kompetensi dalam 1 (satu) kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung atau dilaksanakan oleh paling sedikit 1 (satu) orang Admin Penilaian Kompetensi dan beberapa asesor dengan ketentuan di dalamnya terdapat asesor yang berlatar belakang lulusan psikologi serta tenaga pendukung.
(3) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti paling sedikit 4 (empat) Asesi dan paling banyak 7 (tujuh) Asesi.
(4) Dalam hal uji kesesuaian dapat diikuti paling sedikit 1 (satu) Asesi dengan metode yang disesuaikan.
Koreksi Anda
