Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e berasal dari pegawai selain Asesor SDM Aparatur pada penyelenggara penilaian kompetensi.
(2) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab untuk melakukan koordinasi mengenai fasilitasi penilaian kompetensi dan
hal administratif penilaian kompetensi dengan cara memastikan terselenggaranya penilaian kompetensi dari aspek administrasi dan keuangan.
(3) Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan instansi pemohon terkait hal antara lain:
1. tujuan penilaian kompetensi;
2. target jabatan;
3. jumlah pegawai yang mengikuti penilaian kompetensi; dan
4. waktu pelaksanaan,
b. membuat konsep surat jawaban fasilitasi penilaian kompetensi kepada instansi pemohon;
c. membuat surat perintah atau surat tugas;
d. membuat surat permohonan Narasumber;
e. menangani administrasi atau keuangan fasilitasi penyelenggaraan penilaian kompetensi;
f. membuat daftar hadir;
g. menyiapkan sarana dan prasarana; dan
h. melakukan perekaman atau dokumentasi kegiatan penilaian kompetensi.
(4) Persyaratan penunjukan tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data;
b. memiliki kemampuan koordinasi; dan
c. memiliki pengetahuan tentang proses penilaian kompetensi.
Koreksi Anda
