Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b berasal dari Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi. (2) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab terhadap substansi yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian sampai dengan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menentukan kompetensi yang akan diukur; b. MENETAPKAN alat ukur psikologi (tes potensi) dan Simulasi yang akan digunakan serta menentukan matriks kompetensi berdasarkan kompetensi; c. MENETAPKAN format laporan; d. memberikan pengarahan teknis kepada asesor, Narasumber, tenaga pendukung, dan Asesi mengenai pelaksanaan penilaian kompetensi ASN; e. memimpin jalannya Assesor Meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Asesi; f. menyelaraskan hasil penilaian sebagai bahan laporan; g. melakukan pemeriksaan dan perbaikan laporan penilaian kompetensi; h. mempresentasikan hasil penilaian kompetensi kepada Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional atau pimpinan Instansi Pengguna; dan i. memberikan evaluasi terhadap kinerja asesor. (4) Persyaratan penunjukan Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. untuk Metode Sederhana, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; b. untuk Metode Sedang, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan c. untuk Metode Kompleks, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama.
Koreksi Anda