Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a berasal dari Asesor SDM Aparatur dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan/mekanisme/standar yang sudah ada dan kesepakatan antara lembaga/unit penilaian kompetensi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Instansi Pengguna.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan dan menentukan anggota tim yang terlibat;
b. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan penilaian kompetensi;
c. melakukan wawancara substansi kepada pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Instansi Pengguna;
d. memastikan kesiapan sarana dan prasarana selama pelaksanaan penilaian;
e. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan penilaian kompetensi dan penugasan asesor;
f. memastikan kualitas hasil laporan sesuai dengan standar yang berlaku; dan
g. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan penilaian kompetensi mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
(4) Persyaratan penunjukan ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. penilaian kompetensi dengan menggunakan Metode Sederhana, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda;
b. penilaian kompetensi dengan menggunakan Metode Sedang, diketuai paling rendah oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan
c. penilaian kompetensi dengan menggunakan Metode Kompleks, diketuai oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama.
Koreksi Anda
