Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penilaian kompetensi dibentuk tim yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi untuk 1 (satu) kali masa tugas penilaian kompetensi. (2) Tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. Admin Penilaian Kompetensi; c. asesor; d. tester; dan e. tenaga pendukung. (3) Tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Narasumber untuk penilaian kompetensi menggunakan Simulasi presentasi.
Koreksi Anda