Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penilaian kompetensi dibentuk tim yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi untuk 1 (satu) kali masa tugas penilaian kompetensi.
(2) Tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. Admin Penilaian Kompetensi;
c. asesor;
d. tester; dan
e. tenaga pendukung.
(3) Tim penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Narasumber untuk penilaian kompetensi menggunakan Simulasi presentasi.
Koreksi Anda
