Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Tahap perencanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. membentuk tim penilaian kompetensi;
b. menentukan target jabatan yang dinilai;
c. menentukan matriks metode dan alat ukur penilaian berdasarkan kompetensi yang dinilai;
d. membuat jadwal pelaksanaan penilaian yang dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien;
e. membuat jadwal tugas asesor (matriks asesor);
f. menyiapkan kebutuhan jumlah soal/Simulasi/alat ukur dan formulir yang akan digunakan;
g. menyiapkan sarana dan prasarana penilaian kompetensi;
dan
h. menyiapkan format laporan sesuai metode yang digunakan.
Koreksi Anda
