Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan penilaian kompetensi terdiri atas:
a. perencanaan penilaian;
b. persiapan penilaian;
c. pelaksanaan penilaian; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda
