Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan penilaian kompetensi dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembiayaan penilaian kompetensi untuk Pegawai Lainnya dibebankan kepada Instansi Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda