Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggara penilaian kompetensi, pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi melakukan penjaminan kualitas dan pengembangan pada aspek:
a. sumber daya manusia;
b. metode dan alat ukur;
c. tata laksana; dan
d. sarana dan prasarana.
(2) Penjaminan kualitas dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli dengan persetujuan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Koreksi Anda
