Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas penyelenggara penilaian kompetensi meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang terbagi atas:
a. area untuk melaksanakan fungsi Asesi; dan
b. area untuk melaksanakan fungsi asesor.
(2) Area untuk melaksanakan fungsi Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ruang individu;
b. ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan
c. ruang diskusi.
(3) Area untuk melaksanakan fungsi asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang 1 (satu) arah;
b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer;
c. ruang operator yang dilengkapi dengan peralatan jaringan internet;
d. ruang pertemuan/rapat asesor; dan
e. ruang kerja asesor.
(4) Area untuk melaksanakan fungsi Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan area untuk melaksanakan fungsi asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan jaringan internet nirkabel dan pendingin udara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas penyelenggara penilaian kompetensi ditetapkan dalam Keputusan Kepala.
Koreksi Anda
