Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Calon Asesor SDM Aparatur;
b. Asesor SDM Aparatur; dan
c. Asesor Independen.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Calon Asesor SDM Aparatur dan Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memiliki sertifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh instansi pembina.
(4) Untuk memperoleh sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan uji kompetensi.
(5) Bagi Calon Asesor SDM Aparatur yang telah mengikuti dan lulus diklat assessor yang diselenggarakan oleh instansi pembina sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, diberikan sertifikasi kompetensi berdasarkan Surat Tanda Lulus Diklat Asesor SDM Aparatur.
(6) Bagi yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Asesor SDM Aparatur sebelum Peraturan Badan ini ditetapkan, diberikan sertifikasi kompetensi berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang terakhir.
Koreksi Anda
