Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tenaga bidang administrasi/kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan Asesor SDM Aparatur atau pegawai lain yang ditunjuk.
(2) Tenaga bidang administrasi/kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membantu penyelenggaraan penilaian kompetensi terkait anggaran, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia;
b. memberikan dukungan pelaksanaan penilaian kompetensi terkait dokumen pendukung, informasi, administrasi persuratan, dan database;
c. mengusulkan penugasan ketua tim, Admin Penilaian Kompetensi, asesor dan/atau Narasumber kepada pimpinan penyelenggara penilaian kompetensi;
d. menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan penilaian kompetensi; dan/atau
e. menyiapkan laporan tahunan penyelenggaraan penilaian kompetensi.
Koreksi Anda
